Rabu, 22 Agustus 2012

Makalah Fikih-Fasakh


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. Berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di media televisi adalah figure atau artis-artis terkenal. Gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan resepsi pernikahan, yaitu termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi : “Dan di antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama kamu kasih sayang dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.
Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.Tapi bisa jadi, karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddahwa-rahmah . Jika hal tersebut tidak terlaksana maka salah satu pihak dapat menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai . Padahal dalam islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci oleh-Nya . Sebagaimana sebuah hadist Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibn Majah yang berbunyi : “Sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci Allah adalah talak”.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian fasakh.
2.      Hukum fasakh.
3.      Sebab-sebab yang dapat dijadikan dasar fasakh.
4.      Syarat-syarat fasakh.
5.      Hikmah fasakh.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fasakh
Secara bahasa , fasakh artinya rusak atau putus. Maksud fasakh ini ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami istri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak. Perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan. Perceraian dengan cara ini tidak dapat dirujuk. Seandainya sesuatu yang menjadikan fasakh nikah ini sudah tidak ada lagi dan mantan suami hendak kembali kepada mantan istrinya, dia harus melakukan akad baru.

B.     Hukum Fasakh

Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.
Suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat maka istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madzarat terhadap istri.
Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”. Tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.

C.     Sebab-sebab yang Dapat Dijadikan Dasar Fasakh

a.       Sebab-sebab yang dapat merusak akad nikah, seperti :
Ø  Setelah terjadi perkawinan diketahui bahwa suami istri terdapat hubungan mahram.
Ø  Setelah dilangsungkan perkawinan salah satunya murtad.
b.      Sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, seperti :
Ø  Terjadi penipuan antara keduanya.
Ø  Salah satu dari keduanya mengidap penyakit yang berbahaya.
Ø  Suami terlalu miskin, sehingga tidak sanggup memberi nafkah.
Ø  Suami hilang.
Ø  Suami dihukum lebih dari tiga tahun.
Fasakh  karena ada sebab yang menghalangi tujuan pernikahan harus melalui proses pengaduan suami atau istri kepada hakim, tida dapat secara langsung.
            Dalam suatu riwayat dijelaskan :
‘’ Dari ‘Ali r.a. berkata: ‘’ Siapa saja menikahi perempuan, kemudian setelah dukhul (bersetubuh) dengan wanita itu ternyata terdapat penyakit sopak, gila, kusta, maka bagi perempuan itu berhak atas maskawinnya karena disetubuhi, dan maskawin itu berhak bagi suaminya (yakni agar perempuan itu mengembalikannya) dan menjadi utang atas orang yang telah menipunya. Atau, apabila ternyata terdapat daging tumbuh, maka suami boleh memilih, yaitu jika telah menyetubuhinya maka perempuan itu berhak atas maskawinnya karena melakukan sesuatu yang halal atas farjinya’’ (HR.Sa’id bin Mansur).

Sedang bagi laki-laki yang ternyata didapati lemah syahwatnya, maka dapat  sampai satu tahun. Dalam sebuah riwayat dijelaskan:
‘’Dari Sa’id bil al-Musayyab r.a. dia berkata: ‘’Bahwa Umar bin Khattab telah memutuskan hukum, bagi laki-laki yang ‘unnah (impoten), yakni lemah zakar diberi kesempatan menunggu satu tahun’’ (HR.Sa’id bin Mansur).
D.    Syarat-syarat Fasakh
Ø  Istri selalu timggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
Ø  Istri tidak melakukan nusyus.
Ø  Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas.
Ø  Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta di tempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
Ø  Istri menetapkan kemelaratan suami membayar semacam nafkah (menurut Al-Muktamad), atau udzur baginya menghasilkan nafkah (menurut Al-Mukhtar).

E.     Hikmah Fasakh
1.      Mengelakkan isteri dianiayai dan disiksa oleh suami.
2.       Menunjukkan keadilan Allah kepada hambanya. Jika suami diberikan talak, isteri diberikan fasakh.
3.       Memberi peluang isteri berpisah drp suaminya dan memulakan hidup baru.






BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di ambil beberapa kesimpulan diantaranya fasak adalah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar cerai ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui fasakh.Hukum fasakh tergantung situasi yang ada pada saat itu.








DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah meninggalkan komentar di artikel ini ...
salam blogger ^^