Rabu, 22 Agustus 2012

Makalah Fikih-Fasakh


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. Berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di media televisi adalah figure atau artis-artis terkenal. Gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah Allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan resepsi pernikahan, yaitu termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi : “Dan di antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama kamu kasih sayang dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.
Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.Tapi bisa jadi, karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddahwa-rahmah . Jika hal tersebut tidak terlaksana maka salah satu pihak dapat menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai . Padahal dalam islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci oleh-Nya . Sebagaimana sebuah hadist Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibn Majah yang berbunyi : “Sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci Allah adalah talak”.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian fasakh.
2.      Hukum fasakh.
3.      Sebab-sebab yang dapat dijadikan dasar fasakh.
4.      Syarat-syarat fasakh.
5.      Hikmah fasakh.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fasakh
Secara bahasa , fasakh artinya rusak atau putus. Maksud fasakh ini ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami istri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak. Perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan. Perceraian dengan cara ini tidak dapat dirujuk. Seandainya sesuatu yang menjadikan fasakh nikah ini sudah tidak ada lagi dan mantan suami hendak kembali kepada mantan istrinya, dia harus melakukan akad baru.

B.     Hukum Fasakh

Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.
Suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat maka istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madzarat terhadap istri.
Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”. Tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.

C.     Sebab-sebab yang Dapat Dijadikan Dasar Fasakh

a.       Sebab-sebab yang dapat merusak akad nikah, seperti :
Ø  Setelah terjadi perkawinan diketahui bahwa suami istri terdapat hubungan mahram.
Ø  Setelah dilangsungkan perkawinan salah satunya murtad.
b.      Sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, seperti :
Ø  Terjadi penipuan antara keduanya.
Ø  Salah satu dari keduanya mengidap penyakit yang berbahaya.
Ø  Suami terlalu miskin, sehingga tidak sanggup memberi nafkah.
Ø  Suami hilang.
Ø  Suami dihukum lebih dari tiga tahun.
Fasakh  karena ada sebab yang menghalangi tujuan pernikahan harus melalui proses pengaduan suami atau istri kepada hakim, tida dapat secara langsung.
            Dalam suatu riwayat dijelaskan :
‘’ Dari ‘Ali r.a. berkata: ‘’ Siapa saja menikahi perempuan, kemudian setelah dukhul (bersetubuh) dengan wanita itu ternyata terdapat penyakit sopak, gila, kusta, maka bagi perempuan itu berhak atas maskawinnya karena disetubuhi, dan maskawin itu berhak bagi suaminya (yakni agar perempuan itu mengembalikannya) dan menjadi utang atas orang yang telah menipunya. Atau, apabila ternyata terdapat daging tumbuh, maka suami boleh memilih, yaitu jika telah menyetubuhinya maka perempuan itu berhak atas maskawinnya karena melakukan sesuatu yang halal atas farjinya’’ (HR.Sa’id bin Mansur).

Sedang bagi laki-laki yang ternyata didapati lemah syahwatnya, maka dapat  sampai satu tahun. Dalam sebuah riwayat dijelaskan:
‘’Dari Sa’id bil al-Musayyab r.a. dia berkata: ‘’Bahwa Umar bin Khattab telah memutuskan hukum, bagi laki-laki yang ‘unnah (impoten), yakni lemah zakar diberi kesempatan menunggu satu tahun’’ (HR.Sa’id bin Mansur).
D.    Syarat-syarat Fasakh
Ø  Istri selalu timggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
Ø  Istri tidak melakukan nusyus.
Ø  Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas.
Ø  Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta di tempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
Ø  Istri menetapkan kemelaratan suami membayar semacam nafkah (menurut Al-Muktamad), atau udzur baginya menghasilkan nafkah (menurut Al-Mukhtar).

E.     Hikmah Fasakh
1.      Mengelakkan isteri dianiayai dan disiksa oleh suami.
2.       Menunjukkan keadilan Allah kepada hambanya. Jika suami diberikan talak, isteri diberikan fasakh.
3.       Memberi peluang isteri berpisah drp suaminya dan memulakan hidup baru.






BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di ambil beberapa kesimpulan diantaranya fasak adalah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar cerai ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui fasakh.Hukum fasakh tergantung situasi yang ada pada saat itu.








DAFTAR PUSTAKA


Jumat, 10 Agustus 2012

Tainted Blood (Vampire Story)


Story by  Brittany Envy
Translated by Sierra
Published again by Niken Kusumawardani

Soundtrack : Wishlist by The Ready Set



Kisahku mungkin hampir sama seperti kisah-kisah yang pernah kau dengar di beberapa cerita tentang remaja dan walaupun kau pernah mendengarnya aku yakin kalau kisahku ini berbeda. Namaku Aiden. Umurku tujuh belas tahun dan masih tetap bertahan seperti itu untuk beberapa waktu. Aku hidup bahagia selama masa kecilku  hingga menginjak remaja. Keluargaku mencintai dan menyayangiku melebihi siapapun didunia ini. Hingga sekitar tiga tahun yang lalu. Pada waktu itu malam Halloween. Aku sedang merayakan ulang tahun ke tujuh belas ku dan Halloween tentunya. Semua keluarga dan temanku ada disana untuk menikmati pesta. Kami menyalakan TV untuk menonton film horor tapi yang pertama muncul di layar yaitu breaking news tentang sebuah berita penting. Terlihat seorang pria asing yang berjalan keluar dari sebuah rumah dimana kemudian ditemukan  tiga jasat dan pria tadi masih buron.



Semua orang menjadi ketakutan dan kami semua dengan cepat melupakan tentang film yang akan kami tonton dan cemas akan pria asing itu sebab jasat yang baru ditemukan berada di sekitar tempat tinggal kami. Sebelum aku dapat memahami apa yang sedang terjadi pintu rumah kami terdobrak dan seorang pria dengan wajah gila dan berlumuran darah masuk ke dalam rumah. Aku menyaksikan dengan tampang ketakutan ketika dia menerjang teman-teman dan saudaraku dengan taring besar keluar dari mulutnya. Satu demi satu keluarga dan temanku cercabik-cabik di depan mataku dan aku tak dapat berbuat apapun untuk menyelamatkan mereka. Akhirnya setelah tubuh ibuku terkulai lemas di lantai tak ada seorangpun yang tersisa kecuali aku. Aku terduduk dilantai, mataku terbelalak tak percaya dan tubuhku bergetar dalam ketakutan. Si pembunuh berjalan ke arah ku dengan masih menunjukkan taringnya. Saat itu aku menyadari dia bukanlah seorang manusia. Dia seorang vampire. Dia menarikku dari lantai dengan mudah dan membenamkan taringnya di leherku yang bergetar.


Sebelum dia dapat meminum tetes terakhir darahku sebuah tembakkan ditembakkan kearahnya. Aku melirik dan melihat seorang polisi melesat kearah ku. Sosok itu menjatuhkan tubuhku ke lantai dan berlari. Aku memandang sekitar dan menjadi semakin lemah dalam sekejap. Rasa sakit memenuhi seluruh tubuhku. Aku melirik ke tubuh-tubuh mati dari orang-orang yang kukasihi hingga semuanya berubah menjadi gelap.

Aku tidak ingat kejadian setelah malam itu tapi aku terbangun hari berikutnya di rumah sakit dan merasa sangat kehausan. Saat aku terbaring di tempat tidurku dengan tenggorokan yang terbakar yang dapat kupikirkan ialah apakah yang dapat ku perbuat untuk menghentikannya. Aku menyambar segelas air di sebelah tepat tidur dengan kecepatan tinggi yang mengejutkanku kemudian aku meremas gelas itu, tapi aku tak merasakan rasa sakit ketika gelas itu hancur dan luka ditanganku seketika menghilang.

Aku melompat dari tempat tidur masih dengan rasa tak percaya dan berlari menuju pintu. Aku tak dapat berpikir apa yang sedang terjadi padaku. Kemudian aku mencium bau itu. Aroma paling memabukkan yang pernah kucium sepanjang hidupku. Aku berjalan menuju bau itu sebelum menyadari  di gigiku tumbuh taring dan aku sedang menghisap hingga kering sebuah kantung darah. Aku mendengar apa yang kuduga sebagai pintu yang dibuka dan dengan kecepatan baru yang kutemukan dengan cepat aku melompat ke jendela yang terbuka, kantung darah berada di tangan ku.

Dalam sebulan aku menemukan tempatku sendiri untuk  tinggal, berpura-pura sebagai siswa SMA. Aku hidup dalam kedamain selama tiga tahun ini. Tahun ini aku seorang senior dan aku tahu aku harus berpindah tempat setelah lulus SMA nanti karena masalah umurku. Orang-orang akan segera curiga jika tahun-tahun berlalu dan penampilanku sama sekali tak berubah.

Jadi disinilah aku sekarang masih mencari pria gila yang membunuh keluarga dan teman-temanku. Aku hampir tidak ingat wajahnya dan aku telah mencarinya selama waktu yang tak terhitung di catatan perpustakaan menggali lebih dalam laporan tentang seorang pria asing dan jasat yang ditemukan, tapi tiap kali aku hanya berakhir di kasusku sendiri. Aku disebutkan telah meninggal pada berkas perkara setahun yang lalu semenjak mereka tidak dapat menemukanku setelah aku menghilang dari rumah sakit.



Menemukannya adalah obsesiku. Gambaran setiap orang yang terbunuh menghantuiku tiap malam tidak bahkan fakta bahwa aku dapat bangun dan berjalan dibawah matahari dapat menghiburku. Aku muak dengan bagaimana aku harus hidup, mencuri dan makan dari katong-kantong darah untuk bertahan hidup. Aku adalah makhluk hina yang juga harus dilenyapkan terutama ketika aku telah membunuh seseorang ditahun pertamaku menjadi vampire. Aku juga selalu dihantui oleh wajah seorang gadis malang. Aku berharap dia dapat membunuhku waktu itu. Jika ada satu hal lagi yang membuatku muak yaitu kenyataan bahwa aku telah tertarik pada seorang gadis di sekolahku yang harus ku kenal dengan baik. Aku tak akan berbuat apapun kecuali melukainya bila aku berada didekatnya walaupun disanalah aku berbicara dengannya setiap hari. Aku telah mengenalnya selama tahun-tahunku disekolah SMA ini dan aku sangat menyukainya tapi kami tidak mungkin bersama. Sama sulitnya saat aku mencoba untuk menjauh, dia selalu membuatku kembali kepadanya.

Dan hari itu akhirnya tiba dimana aku menemukan lokasi pria yang telah kucari-cari di sebuah artikel baru yang mengumumkan empat tubuh telah ditemukan dihisap habis darahnya. Aku cepat-cepat pergi ke lokasi dan berlari ke dalam rumah dimana garis polisi dipasang. Aku mengendus kesekitar dan dapat merasakan aroma tubuhnya di hutan sekitar. Ketika aku tiba aku dapat menangkap sekilas gerakan dan menyambarnya. Sosok itu balik melawan dengan kekuatan brutal dan begitulah bagaimana aku tahu itulah dia. Dia mendorongku kemudian memandang dengan mata terbelalak tak percaya. Dia kemudian menggeram dan menerjang ke arahku. Dia telah jauh tersesat dalam darah nafsunya. Aku kembali melawan dan segera merasakannya lemas di tanganku saat itulah aku menyadari telah menyedot darahnya sampai kering dan dengan brutal menikam jantungnya dengan cabang pohon.

Aku melihat darahnya di tanganku tahu kalau balas dendamku telah tercapai namun entah mengapa aku merasakan sakit didalam. Aku mendengar gerakan di semak-semak dan keluarlah gadis yang kucintai. Aku menatap matanya dan yang dapat kulihat ialah seorang monster gila berlumuran darah dengan taring mencuat. Saat itulah aku menyadari kalau pria itu lah pemenang sesungguhnya dia telah mengubahku menjadi seperti dia.

Aku melangkah menuju gadis yang kucintai tapi dia berteriak dalam ketakutan dan rasa jijik. Dia beranjak untuk lari dan terjerembab ke tanah, gemetar ketakutan. Kilas balik tentangku ketika berada di posisinya melintas dibenakku. Aku mengulurkan tanganku padanya tapi itu hanya membuatnya semakin mundur ketakutan. Aku mengangkat dan mencuim bibirnya. Ciuman yang sangat indah sama seperti lainnya yang telah lalu hanya sedikit bedanya yaitu aku dapat merasakan ketakutan di bibirnya dan darah dari pria itu.

Tiba-tiba aku merasakan sakit di dadaku dan aku melihat sebuah cabang pohon didorong ke dadaku dengan tangan gadis yang kusayangi memegang ujung satunya. Ada air mata di matanya dan dia mulai terisak saat aku terjatuh ke tanah. Aku memandang sekali lagi ke matanya dan wajah cantiknya. Semuanya menjadi gelap.