BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri
mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. Berita tersebut semakin hangat, karena
si penggugat yang sering diekspos di media televisi adalah figure atau
artis-artis terkenal. Gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya
talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung
dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka
mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan
perintah Allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan resepsi
pernikahan, yaitu termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi : “Dan di
antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu
(bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama
kamu kasih sayang dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat
tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.
Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam islam
adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.Tapi bisa jadi,
karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah,
mawaddahwa-rahmah . Jika hal tersebut tidak terlaksana maka salah satu pihak
dapat menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai
. Padahal dalam islam, cerai memang dihalalkan Allah, namun sangat dibenci
oleh-Nya . Sebagaimana sebuah hadist Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan
Ibn Majah yang berbunyi : “Sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat
dibenci Allah adalah talak”.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
fasakh.
2.
Hukum
fasakh.
3.
Sebab-sebab
yang dapat dijadikan dasar fasakh.
4.
Syarat-syarat
fasakh.
5.
Hikmah
fasakh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Fasakh
Secara bahasa , fasakh artinya rusak atau putus. Maksud fasakh ini
ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami istri
yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu
tanpa ucapan talak. Perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat
pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah
rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak
suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung.
misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain
tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan. Perceraian dengan
cara ini tidak dapat dirujuk. Seandainya sesuatu yang menjadikan fasakh nikah
ini sudah tidak ada lagi dan mantan suami hendak kembali kepada mantan
istrinya, dia harus melakukan akad baru.
B.
Hukum
Fasakh
Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang
mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau
pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau
kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang
harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami
tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.
Suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar
mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa
dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak
dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan
bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh
memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan
tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah
menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.Dan yang perlu
diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan
jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami
yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah
atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar
beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat maka
istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan
oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan
Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun
suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madzarat
terhadap istri.
Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak
sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang
menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat
fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh
selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau
muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa
tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah
ku fasakh”. Tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada
udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena
tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang
keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.
C.
Sebab-sebab
yang Dapat Dijadikan Dasar Fasakh
a.
Sebab-sebab
yang dapat merusak akad nikah, seperti :
Ø Setelah terjadi perkawinan diketahui bahwa suami istri terdapat
hubungan mahram.
Ø Setelah dilangsungkan perkawinan salah satunya murtad.
b.
Sebab
yang menghalangi tujuan pernikahan, seperti :
Ø Terjadi penipuan antara keduanya.
Ø Salah satu dari keduanya mengidap penyakit yang berbahaya.
Ø Suami terlalu miskin, sehingga tidak sanggup memberi nafkah.
Ø Suami hilang.
Ø Suami dihukum lebih dari tiga tahun.
Fasakh karena ada sebab yang
menghalangi tujuan pernikahan harus melalui proses pengaduan suami atau istri
kepada hakim, tida dapat secara langsung.
Dalam
suatu riwayat dijelaskan :
‘’ Dari ‘Ali r.a. berkata: ‘’ Siapa saja menikahi perempuan,
kemudian setelah dukhul (bersetubuh) dengan wanita itu ternyata terdapat
penyakit sopak, gila, kusta, maka bagi perempuan itu berhak atas maskawinnya
karena disetubuhi, dan maskawin itu berhak bagi suaminya (yakni agar perempuan
itu mengembalikannya) dan menjadi utang atas orang yang telah menipunya. Atau,
apabila ternyata terdapat daging tumbuh, maka suami boleh memilih, yaitu jika
telah menyetubuhinya maka perempuan itu berhak atas maskawinnya karena
melakukan sesuatu yang halal atas farjinya’’ (HR.Sa’id bin Mansur).
Sedang bagi laki-laki yang ternyata didapati lemah syahwatnya, maka
dapat sampai satu tahun. Dalam sebuah
riwayat dijelaskan:
‘’Dari Sa’id bil al-Musayyab r.a. dia berkata: ‘’Bahwa Umar bin
Khattab telah memutuskan hukum, bagi laki-laki yang ‘unnah (impoten), yakni
lemah zakar diberi kesempatan menunggu satu tahun’’ (HR.Sa’id bin Mansur).
D.
Syarat-syarat
Fasakh
Ø Istri selalu timggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
Ø Istri tidak melakukan nusyus.
Ø Istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas.
Ø Istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta di tempat dan
tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
Ø Istri menetapkan kemelaratan suami membayar semacam nafkah (menurut
Al-Muktamad), atau udzur baginya menghasilkan nafkah (menurut Al-Mukhtar).
E.
Hikmah
Fasakh
1.
Mengelakkan
isteri dianiayai dan disiksa oleh suami.
2.
Menunjukkan keadilan Allah kepada hambanya.
Jika suami diberikan talak, isteri diberikan fasakh.
3.
Memberi peluang isteri berpisah drp suaminya
dan memulakan hidup baru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di
atas dapat di ambil beberapa kesimpulan diantaranya fasak adalah bentuk
talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap
mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar cerai ada pada suami,
namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat
melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui fasakh.Hukum fasakh
tergantung situasi yang ada pada saat itu.
DAFTAR PUSTAKA