Rabu, 16 Mei 2012

Materi Palang Merah remaja








Assalamualaikum teman ... hehe , Niken balik lagi , mau bagi-bagi ilmu tentang Palang Merah ... #upsss ,, bukan pamer yah ... Cuma ngepost materi cerdas cermat Palang Merah Remaja aja ... #upsss ,,bukan Riya yaaa ... langsung aja dilihat di bawah ini , semoga bermanfaat buat kakak atau adik-adik yang ngebacanya ... Happy Reading all ^^ ....

Sejarah Gerakan
Pendiri palang merah : Jean Henry Dunant
* ‘’Memory of Solferino’’ tahun 1862
* Pertempuran Solferino tahun 1859

Kenangan Solferino :
-Organisasi sukarelawan
-Perjanjian internasional

Komite International Palang Merah
Comite International Geneve ( comite of five ) :
-Jean Henry Dunant
-G.H.Dufour
-Gustave Moynier
-Dr.Louis Apipia
-Dr Th.Maunoir

            ICRC
·         Didirikan pada Februari 1963
·         Mabes di Jenewa , Swiss
·         Sifatnya : netral , imparsial , dan independen
·         Mandat : Membantu korban perang dan promosi HPi
Kegiatan :
·         Diseminasi HPI
·         Bantuan kedaruratan
·         Pemulihan hubungan keluarga
·         Kunjungan tahanan
Federasi International
IFRC : International Federation of Red Cross dan Red Crescent Societies
Pendiri : Henry P. Davinson
·         Didirikan pada 5 Mei 1919
·         Mabes  : Jenewa , Swiss
·         Mandat : Koordinator perhimpinan Nasional dalam bantuan bencana alam atau teknologi dan kesehatan.
Kegiatan :
·         Promosi prinsip dasar dan nilai-nilai kemanusiaan
·         Tanggap bencana
·         Kesiapsiagaan bencana
·         Kesehatan masyarakat
·         Pengembangan kapasitas organisasi
Perhimpunan Nasional
Filiphina : The philippine National.Red Cross
Indonesia : Palang Merah Indonesia
Azerbaijan : Azerbaycan Qizil Aypara Cemiyyeti*Azerbaijan Red Crescent Society
Turki : Turkizilayi

            Syarat utama pendirian perhimpunan :
·         Dibentuk di negara pihak konvensi Jenewa
·         Satu negara satu lambang
·         Satu perhimpunan
·         Diakui oleh pemerintah daerahnya
·         Menyetujui statuta dan prinsip dasar gerakan
Kerjasama Gerakan
Perjanjian Seville ( Seville Agreement )
·         Perhimpunan nasional dan federasi
·         Perhimpunan nasional dan ICRC
·         Antar perhimpunan nasional
·         ICRC dan federasi
·         ICRC , federasi , dan perhimpunan nasional
Badan Utama (Lead Agency)
Peran Utama (Lead Role)


Konferensi Internasional
Negara Pihak Konferensi Jenewa
-    Comite International Geneve--] ICRC--] Komite Internasional Palang Merah--] Jenewa,didirikan Februari 1863
-    Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah--] Komisi kerja--] Delegasi
-    Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah--] Jenewa,didirikan 5 Mei 1919
-    Perhimpunan Nasional Palang Merah dan  Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Palang Merah Indonesia (PMI)
-    Panitia Lima :          - dr.R.Mochtar
-dr.Bahder Djohan
-dr.Djuhana
-dr.Marzuki
-dr.Sitanala
* PMI dibentek atas perintah Presiden Soekarno.
* Didirikan pada tanggal 17 September 1945
* Ketua : Moh.Hatta
* Diakui dan disahkan secara nasional dan internasional
* Dasar hukum Keppres No.25 tahun 1950 dan Keppres No.246 tahun 1963
Struktur Organisasi
Susunan Pengurus :
-    Pengurus Pusat di tingkat Pusat
Musyawarah Nasional
-    Pengurus Daerah di tingkat Provinsi
Musyawarah Daerah
-    Pengurus Cabang di tingkan Kabupaten/Kota
Musyawarah Cabang
-    Pengurus Ranting di tingkat Kecamatan
Sumber Daya PMI
Sumber Dana :
·         Iuran Anggota
·         Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
·         Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi
Sumber Daya Manusia :
1.Pengurus
2.Staf
3.Anggota Remaja (PMR)
4.Anggota Biasa (KSR/TSR)
5.Anggota Luar Biasa
6.Anggota Kehormatan
Kegiatan PMI
a.Kesiapsiagaan
b.Diseminasi/sosialisasi kepalangmerahan
c.Pengembangan PMR dan relawan
d.Pelayanan transfusi darah
e.Tanggap darurat bencana
f.Pelayanan kesehatan dan ambulance
g.Air dan sanitasi
h.Dukungan psikososial
i.Pemulihan hubungan keluarga
PMR dan Relawan
-    Perekrutan
-    Pelatihan
-    Mobilisasi
-    Penghargaan
Pelayanan Transfusi Darah
-    Dasar : PP No.18 tahun 1980 dan SK Dirjen Yan Med No.1147/YANMED/RSKS/1991
-    Unit Transfusi Darah (UTD)
-    Cakupan Tugas :
·         Pengerahan dan pelestarian donor darah
·         Pengambilan darah donor
·         Pengolahan dan pengamanan darah
·         Penyimpanan dan pendistribusian darah
Prosedur Donor Darah :
Isi Formulir – Cek Berat Badan—Tekanan Darah—Cek HB—Cek Sehat—Ambil Darah—Penyegaran—Ambil Kartu Donor
Syarat Donor Darah :
-    Usia 18-60 (>60 atas izin dokter)
-    Berat Badan minimal 45 kg
-    Kadar HB : 12,5 %
-    Tekanan Darah : 100-180/50-100 mmHg
-    Nadi : 50-100x/menit
-    Sehat : Bebas IMLTD
-    Tidak mengkonsumsi obat 3 hari terakhir
-    Wanita : Tidak hamil atau haid
Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD/Service Cost) :
Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
Digunakan untuk : Pengadaan peralatan habis pakai,kantong darah,reagen,sarana lain/listrik,operasional penunjang.
Prinsip Dasar Gerakan
1Kemanusiaan (Prinsip Substantif)
                Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimana pun. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjain penghormatan terhadap umat manusia.Gerakan menumbuhkan saling pengertian,persahabatan,kerjasama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
2.Kesamaan (Prinsip Substantif)
            Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan,ras,agama,tingkat sosial,atau pandangan politiki. Tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang perorang sesuai dengan kebutuhannya dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3.Kenetralan (Prinsip Turunan)
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik,ras,agama,atau ideologi.
4.Kemandirian (Prinsip Turunan)
Gerakan bersifat mandiri.Setiap Perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah di bidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara masing-masing,namun Gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan Prinsip Dasar Gerakan.
5.Kesukarelaan (Prinsip Organis)
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa ada unsur mencari keuntungan apapun.
6.Kesatuan (Prinsip Organis)
Di dalam satu negara hanya boleh ada satu Perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan : Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.
7.Kesemestaan (Prinsip Organis)
Gerakan bersifat semesta.Artinya Gerakan hadir di seluruh dunia.Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat,serta memiliki hak & tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa 1949
CG I
Konvensi I : Perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat.
CG II
Konvensi II : Perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka,sakit,dan korban kapal karam.
CG III
Konvensi III : Perlakuan terhadap tawanan perang.
CG IV
Konvensi IV : Perlindungan orang-orang sipil di waktu perang.
Protokol  Tambahan I & II (1977)
·         Protokol Tambahan I : tentang pertikaian bersenjata internasional
·         Protokol tambahan II : tentang pertikaian bersenjata non-internasional
Protokol Tambahan III ( 2005)
·         Protokol Tambahan III : tentang Lambang Kristal Merah
Konvensi Den Hag
Prinsip HPI
·         Pembatasan
·         Keseimbangan
·         Pembedaan
Penegakan HPI
·         Pengadilan Nasional
·         Mahkamah Pidana Internasional
Perbedaan HPI dan Ham
HPI : Hukum Perikemanusiaan Internasional
Ham : Hak Asasi Manusia
Persamaan dan Perbedaan HPI dan Ham
Persamaan Tujuan
·         HPI dan Ham sama-sama bertujuan untuk melindungi individu
Perbedaan Pemberlakuan
·         HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata, HAM (sebagian besar) melindungi individu di setiap saat
·         Tujuan HPI : Melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang
·         Tujuan Ham : Melindungi individu dan menjamin perkembangannya
·         Isu utama HPI : Mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan.
·         Kepedulian utama HAM : Mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas individu.
Sejarah Lambang
Lambang Palang Merah : Pada konferensi 1863 mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih (Kebalikan bendera Swiss)
Bulan Sabit Merah : - Menawarkan status NETRAL,menjamin PERLINDUNGAN.
                          -Status NETRAL : Menuntut diadopsinya satu lambang
Palang Merah : 1863
Bulan Sabit Merah : 1929
Singa : 1929-2980
Kristal merah : 2005
Fungsi Lambang
Bulan sabit merah : Tanda Pelindung
Palang Merah : Tanda Pengenal
Penyalahgunaan Lambang
Peniruan :
-    Palang Merah : Medical Service 24 hour
-    Bulan Sabit Merah : Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia Raya
-    Kristal Merah : Apotek Diamond
Penggunaan yang tidak tepat :
-    Palang Merah : Di Mobil ambulance
Pelanggaran Berat :
-    Palang Merah : Di helikopter

Panduan Keselamatan
·         Penerimaan terhadap organisasi
·         Penerimaan terhadap individu
·         Identifikasi
·         Komunikasi internal
·         Komunikasi eksternal
·         Peraturan Keamanan
·         Tindakan Perlindungan
Tri Bakti PMR
·         Meningkatkan keterampilan hidup sehat
·         Berkarya dan berbakti di masyarakat
·         Mempererat persahabatan nasional dan internasional






3 komentar:

terima kasih sudah meninggalkan komentar di artikel ini ...
salam blogger ^^